Kecamatan Mungka merupakan salah satu dari 13 Kecamatan di Kabupaten Lima Puluh Kota yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota No.14 Tahun 2001 tentang Penataan Wilayah Kecamatan, dimana sebelumnya Kecamatan Mungka merupakan Kecamatan Perwakilan Guguk berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Sumatera Barat No.259/GSB/1985 tanggal 18 Juli 1985 tentang Pembentukan Perwakilan Kecamatan.
Sebelum masa kemerdekaan tahun 1945, wilayah Mungka diperintah oleh seorang Tuak Lareh yang berasal dari tokoh adat. Kantornya terletak di Desa Mungka Tangah (sekarang Jorong Mungka Tengah) yang
WILAYAH KENAGARIAN :
1. Mungka
2. Jopang Manganti
3. Talang Maur
4. Simpang Kapuk
5. Sungai Antuan
Sejak tahun 1945 sampai tahun 1966 terjadi berbagai bentuk Pemerintahan, dimana pada tahun 1947 Nagari Mungka pernah di bagi menjadi 2 ( dua ) Kenagarian yaitu :
1. Kenagarian Mungka
2. Kenagarian Sungai Antuan
Otomatis pada masa itu Kenagarian yang semula terdiri dari 4 ( empat ) Nagari berubah menjadi 5 ( lima ) Nagari, tetapi hal itu hanya terjadi sampai pergolakan Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia ( PRRI ). Setelah PRRI selesai Kecamatan Perwakilan Guguk di Mungka kembali menjadi 4 ( empat ) Nagari yang terdiri dari 12 ( Dua Belas Desa )
Kecamatan Perwakilan Guguk di Mungka diresmikan pada tanggal 25 Januari 1986 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Lima Puluh Kota. Kecamatan Perwakilan Guguk di Mungka merupakan bagian dari Kecamatan Induk ( Kecamatan Guguk ) yang terdiri dari 4 Nagari dan 12 ( Dua Belas ) Desa
yaitu :
1. Talang
2. Talang Maur
3. Lubuak Simato
4. Simpang Tiga Kenanga
5. Koto Tuo
6. Mungka Tengah
7. Koto Baru Mungka
8. Lobuah Lintang
9. Jopang Manganti
10. Simpang Abu
11. Sopan Goduang
12. Balai Koto Tinggi
13. Sungai Antuan